Hendrik melanjutkan, "Contoh kasus di Kecamatan Cilograng dan Cibeber, untuk sampai di kantor dinas masyarakat perlu menempuh waktu 4,5 jam. Ya, meskipun secara pelayanan semuanya gratis, tapi tetap saja masyarakat perlu mengeluarkan biaya transport dan resiko lain-lainnya," tandasnya.
Dirinya menginginkan segera terealisasinya pendirian UPTD Dukcapil di Lebak bagian selatan untuk meminimalisir faktor-faktor yang bergulir selama ini.
"Untuk mengedepankan sisi kepeduliannya terhadap masyarakat harusnya pemda melakukan antisipasi lebih awal. Misalnya, dengan mendirikan sebuah kantor layanan yang ini terafiliasi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak. Yang secara faktanya kondisi seperti ini sudah dirasakan masyarakat hampir satu dasawarsa silam," ucapnya.
Hendrik menjelaskan meskipun kini sudah tersedianya layanan dokumen kependudukan secara online, tapi itu tidak menjadi solusi yang signifikan. Karena, masyarakat di daerah secara mayoritas tidak paham akan tahapan-tahapannya.
"Adanya layanan pencetakan dokumen kependudukan secara online, nampaknya tidak memberikan efek signifikan terhadap masyarakat. Meskipun bentuk layanan juga tersedia di kantor desa dan di kantor kecamatan tetap saja masyarakat kerap kali dimintai biaya yang tidak masuk akal," tutupnya.
Editor : U Suryana