JAKARTA, iNewsLebak.id - Bawaslu Republik Indonesia (RI) meminta, peserta Pemilu 2024 tidak ‘asal-asalan’ memasang APK (alat peraga kampanye) di tempat umum. Jika dilakukan sembarangan, APK tersebut dikhawatirkan bisa merugikan masyarakat atau pengguna jalan.
"Kami responnya adalah harapannya adalah semua bisa tertib (pemasangan atribut kampanye). Jadi tidak membahayakan orang lain," kata Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady dalam acara ‘Bawaslu On Car Free Day’ di Jakarta Pusat, Minggu (14/01/2024).
Ichsan mengungkapkan, pentingnya peserta Pemilu 2024 meningkatkan rasa kesadaran demi keselamatan masyarakat. APK yang dipasang, harus ditempatkan sesuai aturan yang berlaku.
"Pemasangan atribut dilakukan dengan tertib, sehingga tidak ada lagi kecelakaan akibat tertimpa baliho caleg. Maka semua pihak harus sadar tentang itu semua harus saling mendukung," ucap Ichsan.
Ichsan menuturkan, Bawaslu akan lebih memperketat pengawasan pemasangan APK. Evaluasi juga dilakukan secara periodik agar pelaksanaan pengawasan berjalan baik.
"Kami di Bawaslu selalu secara periodik selalu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan. Pelaksanaan pengawasan itu selalu dimonitor oleh Pimpinan oleh teman-teman di Bawaslu yang selalu prosesnya seperti apa akan dilaporkan," ujar Ichsan.
Editor : U Suryana