Bawaslu akan terlebih dahulu mengumpulkan data mengenai pelanggaran ASN itu, jika terbukti maka Bawaslu akan menyerahkan masalah tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beserta rekomendasi yang telah mereka buat untuk ditindaklanjuti.
"Nanti oleh Komisi ASN itu diteruskan putusannya itu apa? Misalnya, sanksi sedang, sanksi ringan, atau sanksi berat," jelasnya.
Selanjutnya, rekomendasi dari KASN tentang pelanggaran netralitas itu wajib ditindaklanjuti oleh pimpinan ASN itu. Bawaslu pun akan mengawasi apakah rekomendasi dari KASN itu ditindaklanjuti atau tidak.
"Kami juga bisa bersurat, kami bisa mempertanyakan kenapa seseorang tertentu yang sudah dijatuhi hukuman itu belum juga ada sanksi sebagaimana putusan KASN," pungkasnya.
Editor : U Suryana