Tak hanya itu, patroli siber yang dilakukan jajaran Bawaslu di media sosial dinilai kurang efektif, “Menurut informasi ada patroli siber yang menyasar media sosial. Lah, kenapa tidak terdeteksi, padahal videonya masif,” tambah Rizwan.
Untuk itu, ia meminta jajaran Bawaslu Kabupaten Lebak serius untuk melakukan penindakan terhadap setiap dugaan pelanggaran Pemilu. Terutama, pelibatan anak kecil dalam kampanye, yang jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, saat dimintai konfirmasi, pada Rabu (17/1/2024) malam mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
“Kami masih dalam tahap penelusuran. Setelah dilakukan penelusuran baru kami melakukan kajian untuk menentukan jenis pelanggaran Pemilu, kami bertindak sesuai mekanisme perbawaslu 7 tahun 2023. Untuk sanksi sendiri kami belum bisa disimpulkan karena masih dalam tahap penelusuran,” jelas Dwi.
Dwi juga menegaskan, bahwa dalam setiap agenda kampanye caleg, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) sebagai garda terdepan pengawasn di tingkat bawah dipastikan hadir dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.
Editor : U Suryana