LEBAK, iNewsLebak.id – Humas Polresta Serang akhirnya memberikan siaran pers terkait berita viral tiga orang yang diamankan Satresnarkoba pada Kamis (18/1/2024) dini hari atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam rilis tertulis yang diterima redaksi pada Senin (22/1/2024) sore, Polresta Serang menjelaskan bahwa tiga orang yang sempat diamankan tersebut, dihentikan proses penyelidikannya karena tidak cukup bukti.
Salah satu dari tiga orang tersebut, diketahui merupakan perangkat desa berinsial AW, yang sempat diberitakan di beberapa media online. Menurut polisi, AW dan 2 rekannya diamankan atas adanya pelaporan dari warga masyarakat.
Ketiganya diamankan polisi di sebuah gang di link Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, penyidik tidak menemukan alat bukti yang kuat.
Berikut kutipan siaran pers dari Polresta Serang Kota :
Siaran Pers
Humas Polresta Serang Kota
Selamat sore, salam sejahtera untuk kita semua.
Editor : U Suryana