get app
inews
Aa Read Next : Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Bayah Wilayah Hukum Polres Lebak

Istri ASN Kemenag di Lebak Laporkan Suami Tinggalkan Utang Rp350 Juta, Tak Pernah Pulang Sejak 2021

Selasa, 30 Januari 2024 | 13:34 WIB
header img
NS, seorang istri ASN di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melaporkan suaminya, ASN Kementerian Agama (Kemenag) DAF, ke Polres Lebak karena dugaan penelantaran rumah. Foto: Dok

LEBAK, iNewsLebak.id - NS, seorang istri ASN di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melaporkan suaminya, ASN Kementerian Agama (Kemenag) DAF, ke Polres Lebak karena dugaan penelantaran rumah tangga.

DAF, seorang oknum ASN dengan status pegawai PPPK Kementerian Agama, meninggalkan rumah tangga mereka selama lebih dari dua tahun, tanpa memberikan nafkah, dan meninggalkan utang bank sebesar Rp350 juta.

NS mengatakan bahwa suaminya meninggalkan mereka pada tanggal 27 Desember 2021, dan diduga membawa uang tunai sebesar Rp150 juta dari laci lemari rumah. Ia telah melakukan berbagai upaya untuk menghubungi suaminya, termasuk mendatangi orang tua DAF, tetapi tidak ada tanggapan.

"Sungguh perbuatannya sangat tidak bertanggung jawab dan melukai kebatinan saya serta anak-anak juga keluarga besar saya," kata NS.

Ia mengatakan bahwa uang pinjaman sebesar Rp350 juta tersebut digunakan oleh DAF untuk modal usaha dalam proyek pembangunan fisik di Provinsi Banten, terutama di Kabupaten Lebak. NS mengaku kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang bank tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut