SERANG, iNewsLebak.id – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di wilayah hukum Polda Banten, dengan menangkap 15 pelaku yang terlibat dalam perniagaan ilegal.
Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menerima informasi dari masyarakat dan pihak SPBU tentang adanya kegiatan perniagaan BBM bersubsidi yang ilegal.
"Para pelaku membeli BBM jenis Solar dan Pertalite pakai jeriken dengan menggunakan kendaraan roda dua, empat dan tiga di SPBU yang berbeda," kata Wiwin saat ungkap kasus penggelapan BBM Subsidi di Mapolda Banten, Rabu (31/1/2024).
Wiwin menyebut, 15 tersangka tersebut berinisial RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), dan SR (30). Mereka sudah melakukan operasi selama 1 tahun.
"Modus operasi para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi jenis Solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertalite di SPBU dengan rekomendasi surat dari Dinas Kelautan untuk disalurkan ke nelayan tetapi dijual kembali kepada pihak lain Pertamini dengan mengambil keuntungan pribadi," tutur Wiwin.
Editor : U Suryana