Polda Banten Ungkap Penggelapan BBM Subsidi Solar dan Pertalite, Begini Modusnya!
Kamis, 01 Februari 2024 | 07:30 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda tiga, 2.343 liter BBM subsidi Solar, 5.471 BBM penugasan Pertalite, surat rekomendasi pembelian BBM subsidi, jeriken, pompa, selang, corong, dan dispenser Pertamini, serta nota.
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 55 UU No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No 6 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda 60 miliar," tutup Wiwin.
Editor : U Suryana