TANGERANG, iNewsLebak.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menutup dan menyegel sebuah apotek di wilayah Kecamatan Pasar Kemis karena tidak miliki izin praktik.
Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan pada Dinkes Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, pihaknya telah menemukan apotek yang telah dicabut izinnya, namun masih melakukan kegiatan jual beli obat-obatan atau kesediaan farmasi kepada masyarakat sekitar. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan penutupan paksa. Selasa (27/02/2024).
"Langsung kita segel untuk sementara waktu ini. Untuk keamanan masyarakat dari peredaran obat yang dikhawatirkan berbahaya," katanya.
Usai disegel, pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap pemilik apotek, agar dapat mengurus perizinannya kembali.
"Kami berikan pembinaan kepada pemilik toko tersebut agar dapat mengurus izin terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali," lanjutnya.
Editor : U Suryana