Gasak Uang Ratusan Juta, Pria Pembobol Rumah di Cimanuk, Pandeglang Dibekuk Polisi
Kamis, 29 Februari 2024 | 04:55 WIB
"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Editor : U Suryana