LEBAK, iNewsLebak.id - Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku MR (45) seorang ibu rumah tangga berikut barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam, 100 butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp60.000,-, 1 unit handphone merk Oppo warna putih berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH, membenarkan adanya hal tersebut.
"Pelaku MR (45) seorang ibu rumah tangga warga Malingping berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya pada Selasa 2 April 2024 pukul 14.00 WIB di pinggir jalan, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak," ungkap Ngapip. Kamis (4/4/2024).
Berdasarkan keterangan tersangka atau pelaku menerangkan bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli secara online.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," tegas Ngapip.
Editor : U Suryana