get app
inews
Aa Read Next : Caleg Terpilih Jual Murah Beras Premium Untuk Warga Desa Kadu Agung Timur

KPU Banten Jelaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Nyalon di Pilkada

Jum'at, 19 April 2024 | 06:10 WIB
header img
KPU Banten Jelaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Nyalon di Pilkada / foto: istimewa

BANTEN, iNewsLebak.id - Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa calon legislatif yang terpilih harus mundur apabila dicalonkan atau mencalonkan diri untuk maju di Pilkada.

Idham mengatakan aturan tersebut termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) UU Pilkada Tahun 2016.

"Sesuai pada Putusan MK bahwa calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham, Kamis (18/4/2024).

Berikut bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Editor : U Suryana

Follow Berita iNews Lebak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut