Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV, Siswa PKL Diserang Sekelompok Pelajar di Lebak
Advertisement . Scroll to see content

IMC Angkat Bicara Soal Oknum Kades di Kecamatan Banjarsari Hamili Pelajar SMK

Rabu, 08 Mei 2024 | 22:16 WIB
  • author U Suryana
IMC Angkat Bicara Soal Oknum Kades di Kecamatan Banjarsari Hamili Pelajar SMK
Oknum Kades di Kecamatan Banjarsari Hamili Pelajar SMK / foto: ilustrasi

Sebagaimana Pasal 11 UU TPKS menyebutkan, setiap pejabat yang melakukan tindakan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut