get app
inews
Aa Text
Read Next : MTK-II, IMC Fokuskan Regenerasi Tangguh dan Berkesinambungan

IMC Angkat Bicara Soal Oknum Kades di Kecamatan Banjarsari Hamili Pelajar SMK

Rabu, 08 Mei 2024 | 22:16 WIB
header img
Oknum Kades di Kecamatan Banjarsari Hamili Pelajar SMK / foto: ilustrasi

Sebagaimana Pasal 11 UU TPKS menyebutkan, setiap pejabat yang melakukan tindakan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut