IMC Angkat Bicara Soal Oknum Kades di Kecamatan Banjarsari Hamili Pelajar SMK
Rabu, 08 Mei 2024 | 22:16 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/05/08/ecab2_oknum-kades.jpg)
Sebagaimana Pasal 11 UU TPKS menyebutkan, setiap pejabat yang melakukan tindakan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Editor : U Suryana