"Kami berharap, penanganan warung yang di sempadan pantai itu harus mengedepankan musyawarah mufakat, jangan asal bongkar saja. Ingat dalam KUHP pasal 200 ayat 1 junto 402 menjelaskan bahwa barang siapa yang merusak atau membongkar bangunan liar tanpa seijin pihak berwenang/pemilik lahan yang ada di tanah milik maka bisa kena pidana 12 tahun penjara," ucapnya.
Ingat! lanjut Hasan Sadeli, bila mau membongkar pikirkan dulu solusinya. Ini soal perut yang tak bisa nunggu sampe minggu depan atau tahun depan.
"Harus ada kepastian relokasinya ke mana dibangunnya kapan dan apakah mereka akan diprioritaskan? bertahap saja dulu sambil membangun yang di tanah Pemda, setelah selesai baru pindahkan.
"Saya yakin warga akan nurut. Dan satu lagi, permohonan kami, pikirkan dulu pembongkaran itu sebelum solusinya ada. Ingat mereka mempunyai banyak perut untuk makan, mereka juga butuh untuk berteduh dan tidur yang aman dari hujan dan panas, manusiakanlah mereka, karena mereka juga manusia, pake hati nurani bukan cuma hanya ego saja," tegas Hasan Sadeli.
Turut hadir dan melakukan pengawalan pada peristiwa tersebut, Pemdes Darmasari, unsur Pemerintahan Kecamatan Bayah, anggota Polsek Panggarangan, Kapolsek Bayah beserta anggota, anggota Polsek Cibeber, Kapolsek Cilograng bersama anggota dan beberapa personil Polres Lebak.
Editor : U Suryana