get app
inews
Aa Text
Read Next : KNPI Malingping Kawal Laporan Kasus Dugaan Tipu Gelap terhadap Mohamad Irfan

Berlanjut, Kasus Dugaan Penipuan Menimpa Mohamad Irfan Terus Didorong di Polsek Panggarangan

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:35 WIB
header img
Mohamad Irfan saat di Polsek Panggarangan, Kamis 23 Mei 2024 / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Dugaan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang mengatasnamakan untuk biaya pengurusan kasus di kantor polisi, dengan meminta biaya penyelesaian perkara yang menimpa korban Mohamad Irfan warga Kecamatan Malingping terus berlanjut dengan pemeriksaan keterangan pelapor di SPKT Polsek panggarangan.

Dikatakan Mohamad Irfan, setelah memberikan laporan pengaduan pada Rabu 22 Mei 2024, kemudian pada hari ini Kamis tanggal 23 Mei 2024 korban memberikan keterangan lanjutan sebagai pelapor terhadap penyidik Mapolsek Panggarangan Polres Lebak.

"Pada hari Kamis ini saya sudah mendatangani Mapolsek Panggarangan untuk memenuhi BAP pelapor, dan perkara ini saya serahkan kepada yang berwajib untuk dilakukan penegakan hukum jika sepeda motor atau kerugian saya tidak bisa diperoleh kembali," ungkap Mohamad Irfan. Kamis (23/5/2024).

Lanjut Irfan, selain laporannya keterangan saksi-saksi pun akan dipenuhi jika dibutuhkan proses lebih lanjut karena Mohamad Irfan merasa bahwa dirinya adalah korban penipuan dan penggelapan dalam peristiwa ini.

Ditempat yang sama, Deden Haditiya yang juga mengetahui kronologis kejadian siap memberikan kesaksian tambahan jika diperlukan oleh penyidik kepolisian untuk mengungkap modus operandi dan memberikan informasi petunjuk jika dibutuhkan dalam proses hukum lebih lanjut.

"Saya siap mengawal bahkan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut karena saat itu dirinya bersama dengan Yp yang diduga pelaku dan Kroninya, untuk membantu korban dan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana kejahatan yang merugikan masyarakat," kata Deden Haditiya salah satu aktivis pegiat anti korupsi Lebak Selatan. Kamis (23/5/2024).

Tambah Deden, dirinya berharap kasus ini dapat menemukan beberapa informasi dan keterangan sebagai petunjuk dalam proses pendalaman perkara ini oleh penyidik kepolisian sehingga perkara ini menjadi terang benderang.

"Tidak ada tawar-menawar dalam kasus ini, jika terpenuhi dua alat bukti maka urgensi nya adalah kendaraan sepeda bermotor Honda Beat yang digelapkan oleh pelaku harus segera diamankan karena dikhawatirkan pelaku menghilangkan barang bukti," tandas Deden.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut