"Hampir sebagian besar BUMDes belum berperan sesuai dengan fungsinya. Ada BUMDes yang hanya nama, belum ada kegiatan. Ada juga BUMDes yang sudah berjalan dan melaksanakan jenis usaha, namun belum bisa memasarkan," kata Prof. Dr. Erliana Hasan.
"Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jelas dinyatakan, bahwa BUMDes harus dapat berperan sebagai roda penggerak ekonomi masyarakat di pedesaan. Kedepan, BUMDes harus menjadi soko guru pengembangan perekonomian masyarakat. Oleh sebab itu, pengelola BUMDes harus memiliki skill dari sejak sekarang,"kata Prof. Dr. Erliana Hasan.
Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, mengapresiasi niatan dari Yaparanus untuk memberikan pelatihan peningkatan kapasitas BUMDes di wilayah Kabupaten Lebak.
"Pada prinsipnya, Pemda Kabupaten Lebak mendukung dan berterima kasih atas kehadiran para Pengurus Yaparanus yang akan memberdayakan BUMDes di Kabupaten Lebak," kata Iwan.
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lebak, Dr. Yosep Mochamad Holis, mengatakan, jumlah desa di Kabupaten Lebak sebanyak 345 desa, sementara BUMDes yang sudah terbentuk sebanyak 266. "Dari jumlah tersebut, baru sekitar 10-20 persen saja yang benar-benar berjalan usahanya. Selebihnya belum ada kegiatan," kata Yosep.
Editor : U Suryana