"Surat itu berkop dan berstempel DPRD, jadi seluruh anggota DPRD harus bertanggung jawab atas surat rekomendasi tersebut. Kalau tidak bisa menjaga martabat lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, lebih baik berhenti jadi anggota dewan," tegasnya.
Lebih lanjut, Repi menegaskan bahwa adanya surat tersebut telah menghilangkan marwah, martabat, serta merusak citra DPRD dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap DPRD Kabupaten Lebak.
"Surat itu menghilangkan dua hal, pertama menghilangkan marwah dan martabat serta merusak citra DPRD. Kedua, menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Lebak secara kelembagaan," jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Repi menambahkan bahwa persoalan surat rekomendasi ini akan tercatat dalam sejarah DPRD Kabupaten Lebak sebagai aib paling memalukan, baik untuk lembaga maupun anggotanya, terutama pimpinan DPRD.
"Kasus ini akan menjadi salah satu aib paling memalukan bagi DPRD Kabupaten Lebak secara kelembagaan maupun anggota DPRD secara perorangan, terutama pimpinannya karena tidak bisa menjaga marwah, martabat, serta citra DPRD. Dan sejarah akan mencatat itu," pungkasnya.
Editor : U Suryana