get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabup Cawabup, Cagub Cawagub Siap-siap! UNMA Bakal Gelar Uji Gagasan Bacakada

Kuasa Penggugat Perkara UNMA : Surat Kuasa Tergugat Cacat Formil

Kamis, 20 Juni 2024 | 22:21 WIB
header img
Kuasa Penggugat Perkara UNMA : Surat Kuasa Tergugat Cacat Formil / foto: istimewa

PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Persidangan Gugatan Melawan Hukum (PMH) Perkara pemberhentian dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) berlangsung kembali di Pengadilan Negeri Serang. Kamis (20/6/2024).

Dalam persidangan tersebut kuasa penggugat meminta kepada majelis hakim agar dapat menunjukan legalitas universitas berkenaan dengan akte pendirian universitas, dan juga surat keputusan tentang pengangkatan para tergugat, diantaranya Rerktor, Bpu, PBMA dan lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa penggugat Dr C Misbakhul Munir SH MH dengan alasan bahwa pihaknya menggugat para tergugat sebagai badan hukum sebuah lembaga pendidikan, sehingga sudah sewajibnya para tergugat dan turut tergugat baik secara langsung ataupun melalui kuasanya dapat memperlihatkan legalitas atas badan hukum tersebut di depan majelis hakim.

"Kuasa penggugat juga menyampaikan bahwasannya apabila tergugat atau kuasanya tidak dapat membuktikan hal tersebut maka surat kuasa yang diberikan oleh para tergugat dan turut tergugat tersebut adalah cacat formil," tegas kuasa penggugat pada persidangan ke III tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat dan turut tergugat yang merupakan Manager Kantor Hukum RCB yaitu Ruliana Cakra Buana SH MH, menyatakan kepada majelis hakim. 

"Untuk kelengkapan tentang surat surat sudah terlewati pada sidang sebelumnya, dan kuasa tergugat tersebut juga tidak ingin menunjukan legalitas yang diminta, dengan alasan bahwa tergugat akan menyampaikannya di sesi pembuktian," ucapnya.

Persidangan yang berlangsung pada pukul 11.00 WIB tersebut dilanjudkan ke mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator dan ditunda mediasi berikutnya pada Rabu 26 Juni 2024 dengan agenda tergugat dan turut tergugat diwajibkan untuk mendatangkan prinsipal masing masing serta memberikan kesempatan kepada mediator untuk memeriksa berkas perkara.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut