LEBAK, iNewsLebak.id - KOPRI PMII UNMA Persoalkan bobroknya oknum Aparat dan Pemerintah Desa dalam memahami regulasi hukum berkait kasus pelecehan seksual terkini di Lebak.
Persoalan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak terhadap seorang remaja perempuan memunculkan berbagai respond dan kecaman dari beberapa elemen masyarakat dan mahasiswa.
Salah satunya Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) UNMA Banten Malingping angkat bicara dalam mengkaji isu tersebut.
Dena Deanawati, salah seorang pengurus KOPRI menyayangkan ketidakpahaman oknum Aparat dan Kepala Desa dalam mengkaji isu ini.
Kata Dena, padahal jelas-jelas sudah tertera dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dengan adanya dugaan kuat oknum-oknum yang bersangkutan mencoba memediasi korban dengan segelintir nilai uang.
Editor : U Suryana