get app
inews
Aa Read Next : Aksi Heroik Pegawai Dishub Banten Bawa Ibu Hamil ke Puskesmas Pakai Mobil Dinas

KOPRI PMII UNMA Banten Malingping Angkat Bicara Soal Isu Pelecehan Seksual di Panggarangan

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 06:56 WIB
header img
Dena Deanawati, Pengurus KOPRI PMII UNMA Banten Malingping / Foto: Istimewa

"Keadilan tidak bisa di iming-imingi dengan nilai materi, karena mental 'health' bagi remaja sangat penting nilainya, jangan sampai sisi kejiwaannya terganggu," ujarnya. 

Lanjut Dena, "Secara khusus Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan anak tertera pada UU. No. 23 Tahun 2004 pasal 81 dan 82 mengatur tindak pidana bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak harus mengalami maksimal 15 tahun kurungan penjara, artinya sudah jelas prosedurnya. Harusnya oknum Aparat dan Kades lebih paham mengkaji kearah sana," ungkapnya.

Dena juga menyampaikan kekesalannya lantaran penyelesaian kasus ini awalnya hanya akan diselesaikan dengan dalih kekeluargaan dan tidak tentu arah, serta cenderung memanfaatkan situasi dengan keuntungan masing-masing, dengan nilai nominal yang diperoleh.

"Ini pelakunya bukan satu orang tapi lima, artinya jika masalah-masalah yang sifatnya penting seperti ini dapat diselesaikan dengan uang disinyalir pelecehan seksual akan bebas dan terulang lagi untuk kesekian kalinya di Kabupaten Lebak, istilah ada uang ada kuasa tidak pantas lagi diterapkan di negara ini karena harga diri tidak bisa dijual belikan," tegasnya.

Terakhir, Dena dengan sedikit candaan menyinggung keseriusan Aparat Penegak Hukum di Lebak dan wilayahnya untuk konsisten mengawal para pelaku sampai ke jeruji besi.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut