"Kuasa penggugat juga menyampaikan bahwasanya apabila tergugat atau kuasanya tidak dapat membuktikan hal tersebut maka surat kuasa yang diberikan oleh para tergugat dan turut tergugat tersebut adalah cacat formil," tegas Agus Munir.
Terpantau, persidangan yang berlangsung pada pukul 11.00 WIB tersebut dilanjutkan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator dan ditunda mediasi berikutnya pada Rabu 26 Juni 2024 dengan agenda tergugat dan turut tergugat diwajibkan untuk mendatangkan prinsipal masing-masing serta memberikan kesempatan kepada mediator untuk memeriksa berkas perkara.
Sementara itu, koordinator Gerakan Mahasiswa dan Alumni (GAMA) UNMA Banten, Haes Rumbaka mengatakan, bakal terus mengawal kasus di UNMA Banten ini sampai tuntas.
Haes menuturkan sejumlah kasus yang saat ini sudah bergulir di meja kepolisian. Diantaranya, kasus dugaan korupsi KIP yang saat tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Banten.
"Termasuk pelaporan dugaan pelanggaran ITE yang juga tengah ditangani Cyber Polda Banten," paparnya.
Editor : U Suryana