get app
inews
Aa Read Next : PEMIRA Ricuh, Wakil Rektor III UNMA Banten Bawa Kabur Sepihak Kotak dan Surat Suara

UNMA Banten Digugat, Sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang Masuk Tahap 2

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:07 WIB
header img
UNMA Banten Digugat, Sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang Masuk Tahap 2 / foto: istimewa

PANDEGLANG, INewsLebak.id - Gugatan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Rizal Rahmatullah dan tergugat diantaranya Rektor Universitas Mathlaul Anwar, Banten, masuk tahap persidangan ke dua, pada Rabu (12/Juni/2024).

Dalam persidangan tersebut yang masih di dalam agenda kelengkapan para pihak, yang mana pada sidang ke II ini keseluruhan pihak hadir dan diketahui dari kuasa Tergugat III yang disampaikan oleh kuasanya Ruliana Cakrabuana SH MH, bahwasannya Tergugat I di tegaskan tidak ada pihak yang disebut oleh Penggugat sebagai Tergugat I tersebut. 

Sementara itu dalam persidangan yang diikuti beberapa awak media tersebut juga sempat terjadi perdebatan, yang mana Kuasa Hukum Penggugat Dr C Misbakhul Munir SH menyampaikan kepada majelis hakim agar Para Tergugat dan Turut Tergugat dapat menunjukan legalitas Universitas yang salah satunya adalah Akta Notaris Pendirian Universitas Mathlaul Anwar dan AD/ART.

"Dikarenakan menurut kuasa Penggugat bahwa hal tersebut penting untuk menunjukan bahwa Universitas Mathla'ul Anwar adalah merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mana adanya Universitas berawal dari Akta Pendirian Yayasan/Perkumpulan yang saat ini dikenal sebagai PBMA," kata Kuasa Hukum Rizal Rahmatullah, Misbakhul Munir, usai persidangan. 

Bahwa atas permohonan Kuasa Penggugat tersebut kuasa Para Tergugat dan Turut Tergugat menyampaikan keberatan. Pihaknya tidak akan menunjukan keinginan penggugat, namun mereka akan menunjukannya di sesi pembuktian. 

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut