get app
inews
Aa Text
Read Next : HNSI dan Pelaku Usaha Baby Lobster di Lebak Apresiasi DKP Banten Mediasi Soal Alat Tangkap

Polisi Ungkap Kasus Edarkan Obat Tanpa Izin Edar di Lebak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:11 WIB
header img
Obat tanpa izin edar jenis Tramadol dan Hexymer / foto: istimewa

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 435 atau pasal 436  UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah," tegasnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut