Polisi Ungkap Kasus Edarkan Obat Tanpa Izin Edar di Lebak
Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:11 WIB
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah," tegasnya.
Editor : U Suryana