get app
inews
Aa Read Next : Tersangka Pemerkosaan ABG Asal Malingping di Hutan Serang Kini Jadi DPO

Ramai Rumor Cabup Lebak jadi Tersangka Kasus Lama, Cek Faktanya!

Senin, 24 Juni 2024 | 09:47 WIB
header img
Ramai Rumor Cabup Lebak jadi Tersangka Kasus Lama, Cek Faktanya! / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Bakal Calon Bupati (Bacabup) Lebak, Dede Supriyadi, buka suara dalam gelaran konferensi pers terkait kasus lamanya yang sudah selesai namun naik kembali akibat beredarnya surat aduan dari Kantor Hukum Kasman Sangaji yang dilontarkan langsung ke DPP NasDem. 

Dede Supriyadi juga membantah isu terkait dirinya sudah menjadi tersangka dalam jeratan kasus lama tersebut adalah tidak benar. 

"Soal saya yang katanya sudah jadi tersangka itu tidak benar, laporan memang ada tapi ini bukan kasus pidana namun kasus perdata," ujar Dede Supriyadi kepada awak media, Minggu (23/6/2024).

"Ini kasus lama, yang laporin rekan bisnis saya ke Kepolisian,bahkan putusan sela nya sudah ada dengan nomor 1395/pdt.g/2023/pn tangerang, jadi ini kasus perdata bukan pidana," Tambahnya. 

Ditempat yang sama, kuasa hukum Dede Supriyadi, DR Bina Impola Sihotang ,SH, MA menjelaskan laporan yang masuk dari rekan sesama bisnisnya ke kepolisian itu, berawal tahun 2019, rekan bisnis Dede Supriyadi mengundurkan diri dari kerjasamanya untuk menjalankan suatu proyek, tapi penyertaan modalnya minta dikembalikan lagi. 

"Masalah ini awalnya terjadi pada 2019 yang kala itu bekerja sama soal bisnis dengan sesama kolega, terus 2019 itu masih lancar dan pak Dede juga memberikan kontribusi pengembalian, namun kita tahu semua setelah itu terjadi Covid 19, jangankan bisnis jadi segala sesuatu urusan itu terkendala pada saat itu. Dan proyek itu ada yang berjalan ada pula yang tidak. Yang berjalan ada hasilnya ko," Kata Bina Impola, Pengacara Bacabup Lebak Dede Supriyadi. 

"Jadi saya tegaskan kembali ini perkara perdata bukan pidana, memang ada laporan polisi kepada beliau itu memang betul ada namun sampai saat ini itu masih proses penyidikan, kalau penetapan tersangka belum ada," paparnya. 

Selain itu, Bina Impola Sihotang kuasa hukum Dede Supriyadi juga menjelaskan berdasarkan keputusan sela Hakim PN Tangerang yang menangani perkara ini eksepsi tergugat ditolak.

"Jadi kasus ini berlanjut sebagai kasus perdata," jelasnya. 

Sementara itu, Dede Supriyadi menyatakan dirinya akan terus maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak meskipun banyak yang mencoba menjegal perjalanan dirinya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut