Setelah dipelajari lebih jauh lagi melalui data dan berkas yang ada, Ozzy Sudiro baru mengetahui jika atas tanah Daan Mogot Km 14 itu telah diperjual-belikan oleh “mafia tanah”, meski yang menguasai Girik atau Letter C itu adalah Dalih Cs.
Berdasar data yang ada, Status Tanah ini awalnya yaitu Tanah Adat (Pertanian Ulayat terhadap hak perorangan/masyarakat). Jenis Alas Kepemilikan/Penguasaan Hak atas Tanah yaitu Girik /Letter C sebelum berlakunya PP 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Kepemilikan Tanah Pemilik Awal atas tanah adalah Thie Tjoe Nio (WNA – Tionghoa) alas hak Girik/Letter C Nomor 148 seluas sekitar 6,2 Ha.
Pada 15 Agustus 1941 seluruh tanah tersebut di atas dijual kepada Lie Wie Sie (WNA – Tionghoa) Pemegang alas hak Girik/Letter C Nomor 859. Kemudian 24 September 1960, Terbit UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pada 8 November 1960, Tanah oleh Lie Wie Sie diwariskan kepada dua orang anaknya: Lie Lai Nio (WNA – Tionghoa) dan Lie Sun Nio (WNA – Tionghoa). Lie Lai Nio mendapat warisan seluas 16.330 m2. Sedangkan Lie Sun Nio seluas 8.320 m2.
Editor : U Suryana