Perjuangan Panjang, Ozzy Sudiro Mendapatkan Hak Atas Tanahnya di Jalan Daan Mogot

Setelah dipelajari lebih jauh lagi melalui data dan berkas yang ada, Ozzy Sudiro baru mengetahui jika atas tanah Daan Mogot Km 14 itu telah diperjual-belikan oleh “mafia tanah”, meski yang menguasai Girik atau Letter C itu adalah Dalih Cs.
Berdasar data yang ada, Status Tanah ini awalnya yaitu Tanah Adat (Pertanian Ulayat terhadap hak perorangan/masyarakat). Jenis Alas Kepemilikan/Penguasaan Hak atas Tanah yaitu Girik /Letter C sebelum berlakunya PP 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Kepemilikan Tanah Pemilik Awal atas tanah adalah Thie Tjoe Nio (WNA – Tionghoa) alas hak Girik/Letter C Nomor 148 seluas sekitar 6,2 Ha.
Pada 15 Agustus 1941 seluruh tanah tersebut di atas dijual kepada Lie Wie Sie (WNA – Tionghoa) Pemegang alas hak Girik/Letter C Nomor 859. Kemudian 24 September 1960, Terbit UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pada 8 November 1960, Tanah oleh Lie Wie Sie diwariskan kepada dua orang anaknya: Lie Lai Nio (WNA – Tionghoa) dan Lie Sun Nio (WNA – Tionghoa). Lie Lai Nio mendapat warisan seluas 16.330 m2. Sedangkan Lie Sun Nio seluas 8.320 m2.
Editor : U Suryana