get app
inews
Aa Read Next : Forkonba Gelar Aksi Unjuk Rasa di PT Cemindo Gemilang Bayah

Pemuda di Bayah Dibekuk Satresnarkoba Polres Lebak, Barbuk 11.68 Gram Sabu

Sabtu, 20 Juli 2024 | 12:05 WIB
header img
Pengedar sabu di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak / foto: istimewa

Berdasarkan pengakuan Pelaku DF, barang tersebut di dapat dari Pelaku E masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan saat ini pihak Polres Lebak masih melakukan pengejaran.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegas Ngapip.

Polres Lebak dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK terus berkomitmen untuk memberantas Peredaran Narkoba di Darkum Polres Lebak.

"Selain mengungkap jaringan peredaran Narkoba, kami juga telah melaksanakan langkah pencegahan dengan memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah Lebak," tukasnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut