Berdasarkan pengakuan Pelaku DF, barang tersebut di dapat dari Pelaku E masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan saat ini pihak Polres Lebak masih melakukan pengejaran.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegas Ngapip.
Polres Lebak dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK terus berkomitmen untuk memberantas Peredaran Narkoba di Darkum Polres Lebak.
"Selain mengungkap jaringan peredaran Narkoba, kami juga telah melaksanakan langkah pencegahan dengan memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah Lebak," tukasnya.
Editor : U Suryana