LEBAK, iNewsLebak.id - Kuasa Hukum PT MII mengklarifikasi terkait berita permasalahan lahan di Tenjolaya, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, dengan Masyarakat Desa Sukatani.
Menurut kuasa hukum PT MII, Jimi Siregar, S.H., M.H., pemberitaan-pemberitaan terkait sengketa tanah di Tenjolaya, Desa Sukatani, antara PT MII dengan oknum masyarakat itu tidak sesuai dengan fakta.
"Menyikapi pemberitaan-pemberitaan terkait sengketa tanah yang terletak di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, antara PT MII dengan oknum masyarakat, yang menurut hemat kami, tidak sesuai dengan fakta atau kejadian sebenarnya," ujarnya. Jum'at (26/7/2024).
Pihaknya, dari Kantor Hukum Jimi Siregar & Partners, selaku Kuasa Hukum dari PT MII, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :
1. PT MII, menghormati pihak-pihak yang ingin memberikan pembelaan/pendampingan kepada masyarakat , dan berharap pembelaan/pendampingan didasari atas fakta dan keadaan yang sebenarnya.
2. Terkait pemanggilan terhadap masyarakat oleh pihak Kepolisian, bahwa PT MII telah membuat laporan polisi, atas tindakan oknum warga, yang telah melakukan pemalangan pintu empat villa milik PT MII, bukan karena tidak ada ijin menggarap dari PT MII.
3. PT MII juga telah membuat laporan terhadap dugaan tindak pidana pengancaman yang juga dilakukan oleh oknum warga yang sama, atas adanya pelarangan dan pengancaman kegiatan pengajian di villa PT MII, padahal kegiatan tersebut telah berjalan selama 1,5 tahun sebelum adanya permasalahan.
4. Terkait adanya pernyataan, bahwa tanah PT MII, adalah tanah terlantar, dengan tegas kami membantahnya, karena faktanya tanah milik PT MII tersebut dikelola oleh PT MII dan apabila ada masyarakat yang hendak menggarap, sebagian diijinkan.
5. Terkait legalitas, PT MII telah memiliki legalitas sejak tahun 1994, diawali dengan adanya Surat Pelepasan Hak Tanah Garapan yang ditanda tangani Kepala Desa Sukatani, Camat Malingping (sebelum pemekaran menjadi wanasalam), Kepala Kantor Pertanahan Lebak, telah ada SPPT PBB dan Sertifikat Hak Guna Bangunan.
6. Bahwa selama ini PT MII coba bersabar dan menahan diri atas adanya fitnah-fitnah dan intimidasi-intimidasi yang diduga dilakukan oknum warga, dimulai adanya pengusiran Beko pada saat bekerja, pemalangan villa, pelarangan dan pengancaman kegiatan pengajian dan tindakan lainnya. Oleh karenanya guna menghindari terjadinya konflik di lapangan, PT MII menempuh jalur hukum, karena upaya mediasi yang ditawarkan tidak direspon baik.
7. Bahwa apabila masyarakat memiliki tanah di atas tanah PT MII kami se dari awal telah meminta masyarakat menunjukkan bukti-buktinya atau silahkan menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran atas kepemilikan tanah milik masyarakat.
8. Bahwa kami menghimbau agar masyarakat atau pendampingnya, tidak melakukan tindakan atau menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai fakta sebenarnya, yang mana dapat merugikan klien kami PT MII, dan apabila masih terjadi fitnah-fitnah dan tindakan-tindakan melawan hukum, dengan berat hati, kami akan kembali menempuh jalur hukum.
Itulah klarifikasi yang disampaikan Kantor Hukum Jimi Siregar & Partners selaku kuasa hukum PT MII.
Sebelumnya, Konflik lahan/tanah di Tenjolaya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten, Lebak, Banten, berbuntut pemanggilan warga oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Konflik Tanah Tenjolaya tersebut antara Warga Desa Sukatani versus (Vs) PT Malingping Indah Internasional (MII), Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengaku prihatin dan meminta Pj Bupati Lebak harus segera turun tangan.
Menurut Musa, pemanggilan sejumlah warga tersebut oleh Polres Lebak, karena warga dinilai tak mempunyai ijin dari pihak PT Malingping Indah Internasional (MII), sebagai pihak yang mengklaim pemilik ijin HGB
Padahal, kata Musa, berdasarkan keterangan warga setempat, lahan tersebut telah digarap secara turun temurun sejak 40 tahun lalu, dan jauh sebelum ijin HGB itu terbit.
"Ya, karena lahan itu sudah puluhan tahun diterlantarkan. Dan saya minta Pj Bupati segera turun tangan untuk membantu warga," ujar Musa Weliansyah, Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP melalui sambungan telepon, Rabu (24/7/2024).
Musa juga menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar juncto Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.
"Dan dalam Pasal 7 juga dijelaskan bahwa, untuk Tanah Hak Milik yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan/atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, dan/atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi. Itu artinya bisa jadi sudah bisa dikuasai masyarakat," ucapnya.
Semenjak lahan seluas 115 hektar ijin HGB-nya Nomor 149/HGB/BPN/1993 hingga sekarang, kata Musa, lahan tersebut diterlantarkan.
"Dan baru sekitar tahun 2023 /2024 seolah olah lahan tersebut ada kegiatan pertanian. Padahal ijinnya sendiri adalah HGB," kata Caleg PPP DPRD Banten terpilih ini.
"Bahkan menurut Pasal 17 huruf e peraturan pemerintah no 40 th 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan guna pakai atas tanah. Cukup jelas bahwa HGB yang ditelantarkan harus dihapus dan tanah kembali menjadi milik negara," imbuhnya.
Untuk itu kata Musa, pihaknya meminta agar Polres Lebak tidak ceroboh dalam menangani persoalan tersebut. "Jangan sampai ada kesan penegak hukum titipan pengusaha?," ungkapnya.
Kata Musa, sejumlah warga Desa Sukatani dipanggil Polres Lebak, karena diduga melakukan tindak pidana menggangu yang berhak atau kuasanya menggunakan hak atas tanah yang dahulunya terdaftar sebagai sertifikat HGB PT MII.
"Kalau tidak salah ada tiga orang warga yang telah mendapat surat panggil polisi, untuk hari Jumat 26 Juli 2024," katanya.
Lanjut Musa, "Dan Insya Allah saya akan advokasi seluruh petani penggarap tersebut, dan akan mengawal persoalan ini hingga ke Kementerian ATR, karena banyak sekali kejanggalan yang seharusnya HGB PT MII dicabut," pungkas Sekertaris Fraksi PPP DPRD Lebak ini.
Editor : U Suryana