LEBAK, iNewsLebak.id - Dua pengedar Narkotika golongan I jenis sabu beserta barang bukti di Kabupaten Lebak, Banten, diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak.
Pelaku Saudara RR (28) Warga Kelurahan Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, dan Saudari RP (29) Warga Desa Jatimulya, Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berikut barang bukti 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan 14 bungkus plastik bening berlakban hitam berisikan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 3,88 gram.
Selain itu diamankan pula 1 unit timbangan digital merk Camry warna silver, seperangkat alat hisap saabu/bong, 1 buah sendok sedotan, 1 buah lakban bening, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit Handphone merk OPPO warna biru.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono,SIK. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH.
"Dua Pelaku inisial Saudara RR (28) dan Saudari RP (29) berhasil diamankan berikut barang buktinya di sebuah rumah kontrakan di Kampung Lebak Saninten, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Jum'at (26/7/2024) pukul 06.30 WIB," ungkapnya.
Kata Ngapip, Polres Lebak Polda Banten dibawah Kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasinya akan memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak dan menindak tegas para pelaku.
Ngapip menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 800 Juta rupiah dan paling banyak 8 miliar Rupiah.
"Mari bersama wujudkan Lebak bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang, tentunya butuh dukungan dari semua komponen Masyarakat Kabupaten Lebak," tutupnya.
Editor : U Suryana