SERANG, iNewsLebak.id - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, melantik Gunawan Rusminto sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lebak di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Sabtu (10/8/2024) malam.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3325/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Lebak Provinsi Banten, yang dibacakan oleh Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten Beni Ismail.
Pada sambutannya Al Muktabar mengatakan, dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri ditegaskan kepada Pj Bupati Lebak terdapat tugas yang harus dilaksanakan salah satunya yaitu memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lebak tahun 2024, menjaga netralitas ASN, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.
“Malam hari ini kita lakukan pelantikan, karena asasnya tidak boleh terdapat kekosongan jabatan Kepala Daerah,” jelas Al Muktabar.
Terkait pelaksanaan pelantikan ini lanjut Al Muktabar, sangat banyak hal utama yang harus dipersembahkan kepada masyarakat. Mulai dari mempercepat kesejahteraan masyarakat, peningkatan ekonomi, penanganan stunting hingga berkontribusi penuh dalam mengisi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Editor : U Suryana