“Sesuai Undang-undang, hak politik saya belum dicabut. Oleh karenanya mari berkompetisi yang sehat, dan sama-sama kita jaga kondusifitas agar Pilkada Lebak 2024 berjalan sportif, sehat, dan bisa melahirkan pemimpin daerah sesuai keinginan rakyat,” tegas Amir.
Sebelumnya ramai di pemberitaan, Amir Hamzah disebut tidak memenuhi syarat pencalonan berdasarkan pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal ini dikatakan Direktur ASP Law Firm sekaligus Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Banten, Acep Saepudin. Amir pernah diancam dengan hukuman penjara lebih dari 5 (lima) tahun dalam kasus korupsi.
“Berdasarkan Pasal 14 PKPU, Amir Hamzah tidak memenuhi syarat karena ancaman hukuman dalam kasus Tipikor yang dia hadapi bisa mencapai 20 tahun penjara. Walaupun vonis kepadanya hanya 3 tahun 5 bulan,” kata Acep, Senin (12/8/2024).
Acep juga menambahkan bahwa meskipun hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Amir Hamzah tidak sampai mencabut hak politiknya, ancaman pidana tetap menjadi faktor penentu.
Editor : U Suryana