LEBAK, iNewsLebak.id – Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengaku kerap mendapatkan informasi dan pengaduan adanya oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat yang terjerat kasus narkoba.
Warga masyarakat tersebut diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Lebak selatan seperti kecamatan Malingping, Wanasalam, Banjarsari, Cihara, Panggarangan, dan wilayah lainnya.
“Modusnya diduga oknum polisi yang bertugas di satuan narkoba Polres Lebak selalu memainkan cepu untuk mencari informasi masyarakat yang mengkonsumsi sabu dan obat-obatan terlarang seperti tramadol dan heximer. Kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke polres untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Musa, Minggu (18/8/2024) malam.
Lebih lanjut kata Musa, kurang dari 1x24 jam pemeriksaan mereka menyampaikan bahwa korban harus direhabilitasi ke BNN atau salah satu klinik yang ada di Jakarta.
“Biasanya itu disampaikan oleh oknum polisi yang melakukan penangkapan atau Kanit Narkoba setelah korban atau keluarganya melakukan komunikasi. Dari komunikasi itulah korban atau keluarga dilobi agar korban tidak direhab,” ujarnya.
Editor : U Suryana