Namun, keluarga harus mengeluarkan uang sebesar Rp 5-10 juta bagi pengguna obat tramadol atau heximer, dan untuk pengguna sabu diatas Rp 15 juta. “Bagi yang memberikan uang mereka bisa dikeluarkan langsung dan yang tidak otomatis dikirim ke rehabilitasi BNN Banten atau klinik di Jakarta,” jelas Musa.
Tak hanya itu, Musa juga punya dugaan kuat oknum polisi ada permainan dengan oknum klinik yang sudah bekerjasama untuk melakukan rehabilitasi setelah assesment sehingga tidak sedikit korban atau keluarganya yang memberikan uang kepada oknum pegawai klinik sehingga korban bisa di bawa pulang langsung.
“Saya sudah mengantongi puluhan korban pemerasan oknum polisi dan semuanya pemakai artinya korban yang seharusnya direhabilitasi atau dibina bukan malah dijadikan ajang mencari keuntungan oknum polisi yang bertugas di satuan narkoba Polres Lebak,” tegas caleg terpilih Anggota DPRD Banten ini.
Musa mengaku miris, seharusnya dari para pemakai ini harusnya polisi bisa mengusut tuntas peredaran sabu dan obat-obatan terlarang dari hilir ke hulu, “Bukan malah sebaliknya membiarkan bandarnya, bahkan ada indikasi dilindungi. Ini kan dzalim namanya,” lanjut dia.
Hal itu yang kata Musa membuat peredaran narkoba di Lebak Selatan makin menjamur hingga masuk pada kalangan pelajaran SD, SMP, SMA terutama jenis obat tanpa izin edar yakni tramadol dan heximer.
Editor : U Suryana