Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang

Dikatakan, peran Pemerintah Provinsi Banten ke depan akan menggulirkan skema pendapatan dimana dari awal pendapatan sudah masuk ke agenda kerja pemerintah Kabupaten/Kota.
Percepatan mendapatkan sumber pembiayaan dari Provinsi Banten sudah dalam koridor aturan yang segera kita laksanakan pada tahun 2025.
“Pada dasarnya kinerja pemerintah Provinsi itu untuk Kabupaten/Kota. Oleh karenanya postur anggaran dan agenda kerja pembangunan terarah kepada mengimplementasikan tugas-tugas pemerintah Provinsi di Kabupaten/Kota,” ucap Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian dalam sambutan yang dibacakan oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita mengingatkan fungsi DPRD. Yakni: fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan.
“DPRD sebagai mitra Kepala Daerah yang bersifat check and balances untuk menjamin kesinambungan pemerintah daerah,” bacanya.
Editor : U Suryana