LEBAK, iNewsLebak.id – Pada Pilkada Lebak tahun 2018 lalu H Akhmad Jajuli S.Pd. tidak dapat melanjutkan pencalonannya padahal sempat berproses di Partai NasDem, PKS dan Partai Hanura - akibat aksi “Borong Partai” oleh pihak tertentu.
Setelah gagal melalui jalur Gabungan Parpol maka Jajuli bergeser ke jalur Perseorangan (Independen) berpasangan dengan Sopian. Saat itu Jajuli dan Sopian merasa ada perlakuan yang janggal dari KPU Kabupaten Lebak, yang kemudian Jajuli melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Lebak.
Pada kesempatan persidangan di Bawaslu Kabupaten Lebak lagi-lagi ada yang terasa janggal, antara lain soal Pengacara KPU Lebak yang berasal dari Kejaksaan Negeri Rangkasbitung - dengan alasan sebagai Pengacara Negara. Padahal KPU itu lembaga Independen.
Yang membuat Jajuli dan Sopian merasa patah arang adalah soal “tuduhan” pihak KPU Lebak bahwa kami tidak pernah menyerahkan KTP Dukungan, padahal pada saat kami mendaftar ke KPU Lebak saat itu seluruh KTP Dukungan itu sudah dibawa di dalam mobil namun pihak KPU Lebak tidak mau menerima KTP Dukungan itu.
Atas beberapa kejanggalan itu maka Jajuli dan Sopian memilih tidak melanjutkan proses persidangan di Bawaslu Lebak. Ketua KPU Lebak saat itu adalah Ahmad Saparudin, yang kini menjadi Komisioner Lembaga KI (Keterbukaan Informasi) Provinsi Banten.
Editor : U Suryana