LEBAK, iNewsLebak.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Banten mengajak masyarakat di daerah ini agar mengawasi politik uang (money politics) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Saya kira sanksi politik uang cukup berat dan pelakunya bisa diproses hukum," kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak Deden Kurniawan, saat kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu pada pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu tahun 2024 di Rangkasbitung, Jum'at (30/08/2024).
Bawaslu Lebak terus memperketat pengawasan menjelang Pilkada 2024 untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar jangan sampai mereka terlibat politik uang.
Bahkan, dirinya hampir di setiap kesempatan rapat koordinasi tingkat desa maupun kecamatan untuk mengingatkan kepada masyarakat.
Sebab, kasus politik uang beberapa tahun lalu seorang warga Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping terjerat politik uang.
Kasus yang menimpa seorang tukang ojek itu diproses hukum, karena mereka melanggar Undang Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, pasal 187 A (1) dengan penjara enam tahun.
"Kami melakukan sosialisasi dengan insan pers serta lembaga swadaya masyarakat di sini agar jangan sampai kasus politik uang terulang kembali pada Pilkada 2024," jelasnya.
Menurut dia, selama ini, praktik politik uang masih menjadi temuan paling banyak di masyarakat.
Karena itu, Bawaslu Lebak mengingatkan agar masyarakat dapat menolak money politics.
Begitu juga para aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral di Pilkada 2024, karena sanksinya pemecatan.
"Kami bertindak tegas bagi pelaku money politik dan ASN yang tidak netral dengan sanksi hukuman dan pemecatan status ASN," tandasnya.
Editor : U Suryana