LEBAK, iNewsLebak.id - Menindaklanjuti dugaan pencurian listrik yang dilakukan oknum penambang batu bara ilegal di Kecamatan Cihara, Lebak, Banten, PT PLN ULP Malingping melakukan penertiban ke lokasi pada Senin (2/9/2024) kemarin.
Manajer PT PLN ULP Malingping Ridi mengatakan penertiban dilakukan oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN ULP Malingping. Dalam penertiban tersebut petugas berhasil mengamankan kWh dan kabel di 6 lokasi galian.
"Atas laporan yang kami terima, petugas langsung turun ke lokasi galian didampingi aparat kepolisian setempat. Kami berhasil mengamankan sejumlah kabel dan kWh dari 6 lokasi galian," ungkap Ridi, Rabu (4/9/2024) pagi.
Ia juga menjelaskan modus dari pencurian listrik ini, yakni para penambang menggunakan kWh lengkap dengan nama pelanggan. Meskipun di area galian tidak terdapat bangunan, "Mereka menggunakan daftar nama di kWh yang sudah ada bangunannya," terang Ridi.
Atas temuan tersebut, PT PLN ULP Malingping belum akan melangkah ke jalur hukum, namun pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran diatasnya dan berencana untuk melakukan monitoring ke wilayah lain yang diduga melalukan praktik pencurian listik yang sama.
Editor : U Suryana