get app
inews
Aa Read Next : Aksi Heroik Pegawai Dishub Banten Bawa Ibu Hamil ke Puskesmas Pakai Mobil Dinas

Aktivis Angkat Bicara Soal Kasus Penganiayaan dengan Sajam di Desa Rahong Malingping

Jum'at, 06 September 2024 | 10:35 WIB
header img
Aktivis Lebak Selatan Agus Rusmana / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Aktivis Lebak Selatan Agus Rusmana angkat bicara soal kasus dugaaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang menimpa warga Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten. 

Agus mengatakan hukum harus ditegakan dengan seadil-adilnya, jika tidak, ini akan jadi preseden buruk ke depan. Bahwa setiap pelanggaran kriminal bisa selesai dengan mengedepankan kekuatan massa. 

"Seharunya dipisah pernyataan Lurah Bedi kalau dianggap salah silahkan dengan individu Lurah Bedi dan ormas. Akan tetapi biar ada efek jera kasus penganiayaan yang menggunakan sajam tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Agus, Rabu (4/9/2024) siang. 

Upaya hukum lewat restorative justice (RJ) memang telah sesuai aturan yang ada, namun apakah prasarat dalam RJ terpenuhi, Agus juga menyoroti hal tersebut. 

"Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal," tegas Agus. 

"RJ mencakup permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut. Pendekatan ini berusaha untuk mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan, sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan," tambahnya. 

Dengan dugaaan tidak hadirnya seluruh pelaku utama dalam proses RJ serta tidak adanya restitusi terhadap korban, Agus menilai proses RJ yang dilakukan antara korban dan pelaku tidak memenuhi syarat formal dan materil serta tidak memberikan efek jera bagi pelaku. 

"Akan jadi preseden buruk ke depan jika penyelesaian kasus-kasus kriminal murni upaya hukum yang dilakukan seperti ini. Ini berbahaya, orang bebas melakukan apapun sesuka hati," ungkapnya. 

Usai proses RJ yang dilakukan di Polsek Malingping pada Selasa (3/9/2204) siang, sebagian warga Desa Rahong tak terima dengan hal itu. Hingga dilakukan aksi sweeping ke kediaman terduga pelaku utama pada Rabu (4/9/2024) malam. Namun pelaku tak berada di rumah. 

Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial aksi kekerasan dengan senjata tajam melukai salah seorang pemuda. Dalam video terdengar keriuhan usai kejadian tersebut. Beredar pula foto korban yang menderita luka robek pada bagian tangan. 

Diketahui, aksi kekerasan tersebut terjadi di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten pada Senin (2/9/2024) malam. Seorang pemuda warga Desa Rahong mengalami luka sayatan senjata tajam. Kabarnya pelaku juga mengenal korban. Persoalan dipicu masalah pribadi. 

Kanit Reskrim Polsek Malingping Iptu Abdul Wahab kepada iNews Lebak membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut, "Siap kang, sudah restorative justice tadi melalui Jaro Bedi mewakili korban," jelasnya. 

Walau upaya hukum lewat restorative justice telah dilakukan, menurut informasi yang diterima, polisi sempat mengamankan 2 pelaku. Namun diduga pelaku utama penganiayaan dengan senjata tajam tersebut belum sempat diamankan polisi. 

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut