get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Mobil Anak Anggota DPRD Tabrak Tiga Motor, Jalur Rangkasbitung–Citeras Mencekam

Kasus Rokok Ilegal, IRT di Lebak Dihukum 3 Tahun Penjara

Rabu, 31 Desember 2025 | 19:03 WIB
header img
Kejaksaan menyita rokok dan uang Rp1,3 miliar serta masih mendalami jaringan pemasok dari Jawa Timur. (Ilustrasi/Pixabay)

LEBAKiNewsLebak.id - Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Lebak yang terbukti mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan langsung ditindaklanjuti oleh jaksa.

Terpidana dalam perkara tersebut adalah Junayah (37), warga Lebak, Banten. Ia dinyatakan bersalah karena mengedarkan rokok ilegal dalam jumlah besar yang merugikan penerimaan negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan putusan pengadilan telah inkrah. Dengan status tersebut, jaksa segera mengeksekusi seluruh barang bukti hasil kejahatan.

“Perkaranya sudah inkrah. Barang bukti berupa rokok ilegal dan uang hasil kejahatan sudah dapat kami eksekusi,” ujar Irfano di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Rabu (31/12/2025).

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menjerat Jarib yang berperan sebagai agen penyalur rokok ilegal dari Junayah. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Jarib berupa satu tahun penjara.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut