get app
inews
Aa Text
Read Next : Agar GERD Tidak Kambuh, Begini Cara Aman Berpuasa Saat Ramadhan 2026

Kasus Rokok Ilegal, IRT di Lebak Dihukum 3 Tahun Penjara

Rabu, 31 Desember 2025 | 19:03 WIB
header img
Kejaksaan menyita rokok dan uang Rp1,3 miliar serta masih mendalami jaringan pemasok dari Jawa Timur. (Ilustrasi/Pixabay)

Berdasarkan fakta persidangan, Junayah menjalankan bisnis rokok ilegal secara mandiri. Ia mengambil rokok merek SS langsung dari Jawa Timur tanpa pita cukai dan mendistribusikannya ke wilayah Malimping dan sekitarnya.

“Junayah ini mengambil langsung dari Jawa Timur, kemudian diedarkan di Lebak. Jarib berperan sebagai salah satu agen yang menyalurkan ke toko-toko maupun penjualan konvensional,” jelas Irfano.

Kejaksaan mengungkap praktik tersebut tidak dilakukan satu kali. Peredaran rokok ilegal berlangsung berulang sebelum terbongkar melalui laporan masyarakat dan koordinasi dengan Bea Cukai.

Keduanya ditangkap tangan saat menerima kiriman rokok ilegal. Dalam satu kali pengiriman, jumlah rokok yang diedarkan mencapai sekitar 400 ribu batang dari satu merek.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut