get app
inews
Aa Read Next : 1200 Relawan Jangkar KB Deklarasi Dukung Airin-Ade di Pilgub Banten

Warga Tanah Merah Menang Melawan PT Pertamina Patra Niaga, Simbol Keadilan Hadir Bagi Rakyat Lemah

Kamis, 12 September 2024 | 17:37 WIB
header img
Warga Tanah Merah bersama kuasa hukumnya / foto: istimewa

"Putusan ini memastikan bahwa pihak PT Pertamina Patra Niaga harus membayar ganti rugi kepada Warga Tanah Merah," katanya.

Melalui keputusan ini kata Faizal Hafied, ada dua hal yang dapat ditarik kesimpulan.

Pertama, kemenangan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga kampung tanah merah yang berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan besar dan kuat yaitu PT. Pertamina Patra Niaga dengan Tim Hukum dari Kantor Hukum Senior. 

Sangat jelas bahwa majelis hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan Kemenangan bagi Warga Tanah Merah, hal ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini. 

Kedua, kemenangan bagi tim advokasi warga Kampung Tanah Merah yang dipimpin Faizal Hafied menandakan bahwa dunia hukum di Indonesia sedang bertransisi dari tokoh-tokoh advokat senior kepada era berikutnya, tokoh advokat energik dan muda sebagaimana yang terjadi di kasus tersebut.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut