Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! 68 Anak di Lebak Jadi Korban Kekerasan, Pelaku Didominasi Orang Terdekat
Advertisement . Scroll to see content

Direktorat Jenderal Bea Cukai dan APH Diminta Bertindak Maraknya Rokok Ilegal di Lebak

Minggu, 15 September 2024 | 09:26 WIB
  • author U Suryana
Direktorat Jenderal Bea Cukai dan APH Diminta Bertindak Maraknya Rokok Ilegal di Lebak
Direktorat Jenderal Bea Cukai dan APH Diminta Bertindak Maraknya Rokok Ilegal di Lebak / foto: ilustrasi rokok ilegal

"Ya memang sebagai masyarakat merasa terbantukan dengan adanya rokok ilegal, hal ini karena rokok tanpa cukai ini dijual murah antara Rp 10rb-12rb. Ya itu tadi, mereka dapat jual murah karena tidak membayar pajak dan cukai. Jika berbicara aturan jelas menyalahi peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut