get app
inews
Aa Read Next : Kadis PUPR Banten Bantah Tudingan Proyek Jalan di Lebak Selatan Sarat Masalah

Diduga Bermasalah, Musa Weliansyah Desak Blacklist Dua Perusahaan Pelaksana Proyek Jalan di Lebak

Selasa, 01 Oktober 2024 | 01:45 WIB
header img
Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Diduga bermasalah, Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera blacklist dua perusahaan pelaksana proyek jalan di wilayah Lebak.

Dua perusahaan yang diduga bermasalah adalah PT Lambok Ulina yang mengerjakan proyek pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay senilai Rp87,6 miliar lebih.

Kemudian PT Wukir Kencana yang menangani proyek rekonstruksi Jalan Simpang-Beyeh dengan anggaran sebesar lebih dari Rp17,4 miliar.

Menurut Musa, terdapat ketidaksesuaian pasokan material beton yang digunakan oleh kedua perusahaan tersebut dengan yang terdaftar dalam E-Katalog LKPP yaitu PT SCG Readymix Indonesia.

Sementara faktanya di lapangan PT Lambok Ulina selaku perusahaan pelaksana pembangunan ruas Jalan Cikumpay-Ciparay, mendapat pasokan beton dari PT Bintang Beton Selatan (BBS) dan PT Karya Sejati Readymix (KSR) dan PT Wukir Kencana selaku perusahaan pelaksana pembangunan rekonstruksi ruas Jalan Simpang-Beyeh, mendapat pasokan beton dari PT Bintang Beton Selatan (BBS) yang mana kedua perusahaan tersebut belum memiliki izin alias ilegal. 

Lebih lanjut, Musa juga menuding adanya indikasi manipulasi data pada E-Katalog PT Lambok Ulina, di mana perusahaan pendukung pasokan beton tiba-tiba berubah dalam waktu singkat yaitu pada tanggal 2 September 2024.

Apapun dalihnya ketika ada perubahan dukungan label produk setelah kontrak tidak diperbolehkan terkecuali dalam keadaan urgent, harusnya dilakukan Evaluasi ulang dengan membatalkan kontrak terlebih dahulu. 

"Menurut saya ini adalah sebuah pelanggaran yang sengaja dibiarkan E-Katalog ini kan yang dibeli oleh uang APBD melalui KPA, PPK/PP adalah label produk bukan jenis, harusnya apa yang ditawarkan secara elektronik, itulah yang harus dipake tidak boleh beda label produk apalagi yang ditawarkan berubah ditengah perjalanan sementara kontrak sudah terjadi," ujar Musa, Selasa (1/10/2024).

Lanjut Musa, "Karena kalau berbicara E-katalog, bisa jadi perusahaan yang mendapat proyek hanya yang 'disukai' oleh PPK. Karena yang menentukan PPK, negosiasinya dengan PPK," imbuhnya. Jika sistem E-Katalog dilakukan seperti ini maka indikasi KKN-nya sangat besar," tegas Musa. 

Lebih lanjut, Musa pun menyayangkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten dalam kedua proyek ini.

"Pengawasan dari dinas sangat lemah, ini sangat disayangkan. Kedua perusahaan tersebut seharusnya di-blacklist dan tidak dibayar. Kalau mereka dibayar, berarti indikasi dugaan kolusi, cawe-cawe antara dinas dengan pengusaha betul adanya. Kan seperti itu," ungkap Musa.

Untuk itu, Musa mendesak pihak inspektorat dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan tindakan tegas.

"APIP harus segera merekomendasikan putus kontrak, dan blacklist terhadap kedua perusahaan tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Kadis PUPR Provinsi Banten, Arlan Marjan, saat diminta tanggapannya perihal statemen Musa Weliansyah, belum memberikan jawaban.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut