LEBAK, iNewsLebak.id - Seorang warga Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten berencana akan melayangkan gugatan kepada Pj Bupati Lebak, karena lahan pribadi miliknya dibangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tanpa izin.
Warga bernama Maryami (52) ini, pada awalnya memang merelakan sebagian tanah miliknya untuk dibangun SPAM guna kepentingan masyarakat umum. Namun, lokasi pembangunan SPAM tak sesuai titik lokasi yang Ia berikan.
SPAM yang menelan biaya Rp 632.750.000,- ini, dibangun tepat di samping rumah Maryam, bukan di belakang rumah sesuai rencana awal. Sedangkan di lokasi tersebut merupakan jatah warisan dari Maryami untuk anaknya mendirikan rumah.
Maryami yang adalah seorang janda berkebutuhan khusus, membuat Ia tak berdaya menolak ataupun menghalangi ketika pelaksana proyek yang ditunjuk Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak membangun SPAM.
Hingga akhirnya, dibantu kuasa hukum dari Kantor Hukum Firman T Guntur S, S.H. & Rekan, Maryami berencana mengajukan gugatan kepada Pj Bupati Lebak atas persoalan ini. Dengan harapan meminta ganti rugi baik materil maupun non materil atas pembangunan SPAM di atas lahan pribadi miliknya tanpa izin.
“Kami akan melayangkan gugatan kepada Pj Bupati Lebak, dalam hal ini sebagai pengguna anggaran. Ada unsur dugaan penyerobotan lahan dalam kasus ini, selain itu ada maladministrasi dan minimnya pengawasan dari Dinas PU PR Lebak,” ungkap salah satu kuasa hukum, Asep Setiawan.
Asep mengatakan, langkah ini diambil untuk menegakan keadilan, jangan sampai Negara merampas hak milik pribadi berdalih untuk kepentingan publik, “Ini sama saja merampas hak rakyat, padahal klien kami telah rela memberikan sebagian tanahnya untuk umum, tapi dinas abai dan lalai,” tegas Asep.
Ditanya rencana arah gugatan yang akan dilayangkan kepada Pj Bupati Lebak, Asep menegaskan pemerintah harus memberikan ganti untung atas kerugian materil dan non materil kepada kliennya. Apalagi menurut Asep, Ibu Maryami saat ini merasa tertekan karena persoalan ini.
“Klien kami, saat ini sangat tertekan. Apalagi ada aksi main hakim sendiri dari warga yang merusak pompa air miliknya diduga karena persoalan ini. Ibu Maryami dianggap seolah tak mendukung program pemerintah padahal untuk kepentingan umum. Klien kami mengalami kerugian bukan hanya meteril tapi non materil juga, dan Pj Bupati harus bertanggungjawab atas persoalan ini,” paparnya.
Terpisah, saat diwawancarai iNews Lebak, Maryami tak banyak bicara. Tampak rasa shock yang begitu mendalam. Ia berharap ada keadilan dari pemerintah, “Saya orang bodoh pak, saya minta keadilan atas masalah ini,” ujarnya lirih.
Sementara itu, salah satu staf Dinas PUPR Kabupaten Lebak Mumu menjelaskan bahwa pembangunan SPAM awalnya diajukan oleh Pemerintah Desa kepada Dinas PUPR. Dan salah satu syaratnya desa bersedia menyediakan lahan untuk pembangunan.
Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan yang akan diupload oleh Dinas PUPR ke kementerian. Terkait polemik lahan ini, Mumu mengaku Ia tak mengetahui apakah pada saat pemindahan lokasi atau titik koordinat Dinas PUPR Lebak melakukan verifikasi atau tidak.
“Izin pak saya tidak tahu, baiknya Bapak ke Dinas (PUPR) saja untuk melakukan klarifikasi,” ucapnya lewat sambungan telepon pada Senin (7/10/2024) malam.
Redaksi juga telah melayangkan klarifikasi kepada Kepala Dinas PUPR Lebak, Sekretaris Dinas PUPR Lebak, hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, lewat pesan elektronik sejak Senin (8/10/2024) malam. Namun hingga berita ini diturunkan, ketiganya belum memberikan jawaban.
Editor : Lazarus Sandy