get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosper di Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah Hadirkan Kepala DP3AKKB dan UPTD PPA Provinsi Banten

Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah Gelar Sosper di Lebak Selatan

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:59 WIB
header img
Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah bersama oeserta Sosper di Lebak Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024 / foto: iNews Lebak, U Suryana

LEBAK, iNewsLebak.id - Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PPP-PSI Masa Bakti Tahun 2024-2029, Musa Weliansyah mengelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Lebak Selatan tepatnya di Gedung PGRI Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Rabu (30/10/2024).

Dihadiri 150 peserta, Sosialisasi Perda (Sosper) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penangan kemiskinan di Provinsi Banten, dan Perda Nomor 9 tahun 2024 tentang perlindungan perempuan dan perlindungan anak.

Musa Weliansyah, yang baru saja memulai masa bakti dari tahun 2024 hingga 2029, mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam acara ini.

"Kami sangat menghargai kehadiran semua pihak yang hadir. Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat lebih memahami dan mendukung implementasi peraturan-peraturan ini," ujar Musa saat diwawancarai.

Agus Hiplunudin, S.Sos. M.Sc (Akademisi) memaparkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 menetapkan strategi dan program penanganan kemiskinan di Provinsi Banten, termasuk identifikasi warga miskin dan pelaksanaan program kesejahteraan. 

Sedangkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan dipaparkan oleh Ratu Nisya Yulianti (Aktivis Perempuan).

Dalam acara sosialisasi ini, Musa juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan perubahan positif. 

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan kita," tambah Musa.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, dan anggota organisasi sosial. Seluruh peserta selain mendapatkan snack (makan dan minum) seluruh peserta juga diberikan uang transportasi Rp 150.000,- per orang.

Semua pihak memberikan dukungan dan saran untuk perbaikan implementasi peraturan tersebut.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut