Wildan menegaskan, bahwa tanpa adanya Surat Keputusan (SK) resmi, kepemimpinan Ruswana tidak memiliki legitimasi yang cukup. Kepemimpinan Ruswana hanya formature Ketua Umum, bukan DPC GMNI Lebak yang secara sah berdasarkan Surat Keputusan (SK).
Ketua Komisariat GMNI Akuntansi Unilam, Risky, menyampaikan, Konferensi cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Vlll yang Inkontisional juga tidak berjalan sesuai dengan ketentuan Tata tertib dan AD/ART yang ada di GMNI.
"Dalam AD/ART GMNI pasal 26 ayat 4 Ketetapan Konferensi cabang diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan situasi Konfercab yang penuh Intimidasi juga membuat GMNI tidak sehat dalam perihal gerakan. Dan DPK Akuntansi dan FKIP Unilam pun menolak Ruswana menjadi Ketua DPC GMNI," terangnya.
Risky menegaskan, kelompok Ruswana sangat memaksakan untuk mengadakan rapat formatur yang hanya dihadiri oleh 2 komisariat saja, padahal dalam AD/ART GMNI pasal 26 Point 3 itu dijelaskan bahwa konferensi cabang dan rapat formatur itu minimal dihadiri 2/3 dewan pengurus komisariat.
"Maka dari itu DPK Akuntansi dan FKIP Unilam menolak Ruswana menjadi Ketua DPC GMNI Lebak. Ruswana juga sudah berupaya untuk mengajukan SK ke DPP GMNI. Cuma karena cacat administrasi DPP enggan menurunkan SK," jelasnya.
Editor : U Suryana