SERANG, iNewsLebak.id - Sebanyak 489 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Formasi Tahun 2023 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur Banten.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari upaya pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia dari bonus demografi untuk pencapaian Indonesia Emas 2045
"Selamat, baru saja kita serahkan Surat Keputusan Gubernur tentang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Muktabar, di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (4/4/2024).
Dikatakan Muktabar, rentang pengabdian para guru yang menerima SK Pengangkatan PPPK sudah mengabdi antara 4 sampai 13 tahun.
"Dalam aspek kepegawaian di Pemprov Banten, jangan sekali-sekali berbayar. Dalam proses ini tidak boleh satu sen pun ada transaksi. Ini komitmen saya. Mohon betul untuk konsisten dengan peraturan perundangan karena ini membentuk sistem nilai," katanya.
Editor : U Suryana