SERANG, iNewsLebak.id - Sebanyak 489 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Formasi Tahun 2023 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur Banten.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari upaya pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia dari bonus demografi untuk pencapaian Indonesia Emas 2045
"Selamat, baru saja kita serahkan Surat Keputusan Gubernur tentang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Muktabar, di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (4/4/2024).
Dikatakan Muktabar, rentang pengabdian para guru yang menerima SK Pengangkatan PPPK sudah mengabdi antara 4 sampai 13 tahun.
"Dalam aspek kepegawaian di Pemprov Banten, jangan sekali-sekali berbayar. Dalam proses ini tidak boleh satu sen pun ada transaksi. Ini komitmen saya. Mohon betul untuk konsisten dengan peraturan perundangan karena ini membentuk sistem nilai," katanya.
Menurut Muktabar, semua pihak harus turut berperan dalam mencapai target Indonesia Emas 2045. Dengan modal bonus demografi, Indonesia diharapkan mencapai negara maju.
"Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan melalui pendidikan, di tangan Bapak/Ibu semua," ujarnya.
Muktabar juga berpesan kepada para guru untuk mampu beradaptasi dengan digitalisasi, terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri dalam pembelajaran, tekankan kepada para siswa untuk mampu berbahasa asing, hingga disiplin memahami aturan serta tidak melanggarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, saat ini di sekolah kewenangan Pemprov Banten masih ada sekitar 5 ribu lebih guru honorer dari total sekitar 12 ribu guru.
"Kalau itu terangkat semua, mudah-mudahan itu akan menutupi kekurangan-kekurangan guru yang selama ini terjadi. Posisi hari ini, itu sedang diajukan ke Pemerintah Pusat oleh Bapak Pj Gubernur untuk formasi PPPK yang akan datang," kata Tabrani.
Tabrani menegaskan, untuk jenjang karir dan pembinaan, guru PPPK sama dengan guru ASN (Aparatur Sipil Negara, red) sama.
Sebagai informasi, dengan penyerahan 489 SK Gubernur tentang Pengangkatan PPPK Tenaga Guru itu, ada 11 formasi yang tidak terisi dari 500 formasi penetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Menpan-RB.
Editor : U Suryana