LEBAK, iNewsLebak.id - Tokoh masyarakat Lebak Selatan H Akhmad Jajuli turut menyoroti kasus dugaan bunuh diri seorang guru asal Kabupaten Lebak berinisial BK (35) di sel tahanan Polda Banten.
Mantan juru bicara eks Gunernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini menanyakan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Prosedur Tetap (Protap) yang dijalankan korps Bhayangkara tersebut.
"Setahu saya seorang Tahanan itu tidak boleh mengenakan pakaian atau peralatan yg berpotensi mencelakakan dirinya dan atau tahanan lainnya. Misalnya celana panjang, sarung, ikat pinggang, dll," kata Jajuli.
Ia pun mendesak Polda Banten menjelaskan kepada publik secara gamblang motif dugaan bunuh diri tersebut. Serta alat apa yang digunakan oleh pelaku atau korban hingga meregang nyawa.
"Apabila diduga melakukan bunuh diri (suicide) maka patut dipertanyakan beberapa hal. Misal alat apa yg digunakan untuk mengikat leher korban, siapa yang mengikatkan alat ituapakah dirinya sendiri atau oleh orang lain," tegas Jajuli.
Selain itu, ada atau tidak saksi yang melihat perlu juga dijelaskan, "Apakah dia berada di dalam tahanan seorang diri atau ada orang lain. Benda apa yg digunakan, hingga alat bantu apa untuk menggantungkan dirinya itu," ungkap Jajuli.
Petugas kepolisian yang berjaga juga perlu dimintai keterangan oleh Propam Polda Banten, kata Jajuli hal ini untuk menguak apakah penjagaan di sel tahanan maksimal atau tidak.
"Berapa lama jeda petugas penunggu tahanan mengontrol ruang tahanan. Karena percobaan bunuh diri pastinya perlu waktu yang tak sedikit. Ini harus dijelaskan secara tuntas dan gamblang," ungkap Jajuli.
Karena kata Jajuli, apabila benar yang bersangkutan melakukan bunuh diri maka patut diduga karena dua hal.
"Dia merasa tidak sanggup menghadapi masalah ini. Dan ada pihak tertentu yang menginginkan kematian ybs agar masalah ini tidak terkuak atau terbongkar oleh aparat hukum," paparnya.
Untuk itu, agar peristiwa ini tidak menimbulkan spekulasi negatif di ranah publik, tokoh pemekaran wilayah DOB Cilangkahan ini juga mendesak Polda Banten melakukan investigasi lebih dalam..
"Terkait permintaan pihak Keluarga kepada pimpinan Polda Banten tentu wajib dijelaskan dengan terang benderang dan dengan sebenarnya," pungkas Jajuli.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto memberi penjelasan resmi bahwa BK merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“Tersangka BK ditemukan di ruang khusus tersebut pada Jumat 8 November 2024 yang mana kondisi pelaku sudah tidak bernyawa yang diduga bunuh diri,” ujar Didik, Minggu (10/11/2024).
Selanjutnya, kasus ini dilaporkan kepada pimpinan dan tim inafis dari Ditreskrimum Polda Banten, serta melakukan olah tempat kejadian perkara bersama penyidik, Bidpropam serta Biddokkes Polda Banten.
Editor : Lazarus Sandy