Charlie Chandra Jadi Tersangka Pemalsuan 8,7 Hektare Tanah PIK 2, Sempat Buat Podcast Membela Diri

TANGERANG, iNewsLebak.id - Charlie Chandra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Kawasan Pantai Indah Kosambi, PIK 2, Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Dia berhasil diamankan oleh anggota Polda Banten di kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (19/5/2025) malam, setelah sempat menolak dan mengurung diri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa penanganan kasus ini murni berdasarkan laporan polisi, bukan kriminalisasi.
"Laporan polisinya dibuat di Polda Metro (awal) dari Polda Metro kemudian dilimpahkan kepada kita (Polda Banten) karena wilayahnya masuk Polda Banten," jelasnya.
Kasus ini bermula dari tanah milik almarhum The Pit Nio di Desa Lemo dengan sertipikat hak milik Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi. Tanah ini kemudian diklaim milik Chairil Widjaja berdasarkan akta jual beli Nomor: 202/12/I/1982. Namun, terungkap bahwa sidik jari The Pit Nio pada SHM tersebut dipalsukan oleh Paul Chandra, yang kemudian menggadaikan SHM itu kepada Chairil Widjaja.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta