get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Banten Tangkap Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita

Charlie Chandra Jadi Tersangka Pemalsuan 8,7 Hektare Tanah PIK 2, Sempat Buat Podcast Membela Diri

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:23 WIB
header img
Charlie Chandra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2. Foto: Fariz Abdullah

Pada tahun 1988, Chairil Widjaja menjual tanah tersebut kepada Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra, melalui akta jual beli Nomor 38. Sumita Chandra kemudian mengakui tanah itu sebagai miliknya.

Dian menjelaskan bahwa Charlie Chandra diduga sengaja menyimpan dan menguasai SHM 5/Lemo yang telah balik nama dari The Pit Nio ke Sumita Chandra berdasarkan akta jual beli yang dipalsukan sidik jarinya.

Pihak ahli waris The Pit Nio melalui PT Mandiri Bangun Makmur telah melayangkan somasi pada November 2021, namun Charlie Chandra tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sertipikat tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut