Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oplos LPG Subsidi di Lebak, 3 Pelaku Ditangkap Polda Banten
Advertisement . Scroll to see content

Charlie Chandra Jadi Tersangka Pemalsuan 8,7 Hektare Tanah PIK 2, Sempat Buat Podcast Membela Diri

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:23 WIB
  • author Fariz Abdullah
Charlie Chandra Jadi Tersangka Pemalsuan 8,7 Hektare Tanah PIK 2, Sempat Buat Podcast Membela Diri
Charlie Chandra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2. Foto: Fariz Abdullah

Pada tahun 1988, Chairil Widjaja menjual tanah tersebut kepada Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra, melalui akta jual beli Nomor 38. Sumita Chandra kemudian mengakui tanah itu sebagai miliknya.

Dian menjelaskan bahwa Charlie Chandra diduga sengaja menyimpan dan menguasai SHM 5/Lemo yang telah balik nama dari The Pit Nio ke Sumita Chandra berdasarkan akta jual beli yang dipalsukan sidik jarinya.

Pihak ahli waris The Pit Nio melalui PT Mandiri Bangun Makmur telah melayangkan somasi pada November 2021, namun Charlie Chandra tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sertipikat tersebut.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut